Diketahui, putusan yang dibacakan Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko di Pengadilan Tipikor Semarang, selain menjatuhkan hukuman badan 6,5 tahun, hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp30 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Tak hanya itu, Bupati Pemalang nonaktif Mukti Agung Wibowo juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara atas hasil korupsi sebesar Rp4,9 miliar.
Hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Adapun total suap dan gratifikasi yang diperoleh terdakwa melalui orang kepercayaannya mencapai Rp6,6 miliar. Suap dan gratifikasi itu berasal dari uang syukuran para pejabat eselon 2, 3, dan 4 yang dipromosikan dan uang iuran dari para pejabat di Kabupaten Pemalang. Dana korupsi itu juga dari hasil uang yang disisihkan dari anggaran dinas, serta fee dari sejumlah pelaksana proyek.
Editor : Ahmad Antoni
Bupati Pemalang nonaktif mukti agung wibowo Pemkab Pemalang pengadilan tipikor semarang kasus suap gratifikasi kepala desa kabupaten pemalang
Artikel Terkait