Dua pemuda, warga Kecamatan Kedung, Jepara, Jawa Tengah ditangkap polis setelah mencabuli remaja perempuan, Jumat (18/2/2022). (Foto: Alip Sutarto).

JEPARA, iNews.id - Dua pemuda, warga Kecamatan Kedung, Jepara, Jawa Tengah ditangkap polisi. Pemuda berinisial DR (22) dan MF (21) itu ditangkap setelah mencabuli remaja perempuan berusia 16 tahun, warga Kecamatan Kembang, Jumat (18/2/2022).

Pencabulan terjadi di rumah MF. Dalam pemeriksaan, pelaku MF mengakui perbuatannya karena mabuk akibat minuman keras (miras). 

"Habis minum," ujar salah satu pelaku di Polres Jepara, Kamis (3/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Jepara Akp Muhammad Fachrur Rozi mengungkapkan, sebelum pencabulan berlangsung, kedua pelaku sempat menenggak miras hingga mabuk.

"MF dan DR ini sedang meminum miras, kemudian korban diajak bergabung dan diarahkan untuk minum. Setelah mabuk korban rebahan kemudian disetubuhi," ucap Fachrur Rozi.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network