Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian milik korban yang dipakai saat pencabulan berlangsung.
"Tersangka dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait