Marjani warga Kabupaten Demak saat mendatangi kantor bantuan hukum Herry Darman SH & Partners di Semarang, Sabtu (18/12/2021). Foto: iNews/Kristadi.

Sementara itu, Marjani mengaku kecewa dirinya sudah menjadi korban pembacokan justru dituduh mencuri. 

“Saya hanya mencari ikan di ladang tanaman bawang bukan di tambak,” kata Marjani. 

Pelaporan kasus pencurian terhadap Marjani merupakan rentetan kasus pembacokan yang dilakukan Mbah Minto warga Desa Pasir, Kecamatan Kemijen, Kabupaten Demak. 

Setelah keluarga melaporkan kasus pembacokan, Marjani giliran dilaporkan atas dugaan pencurian ikan. Dalam rangkaian peristiwa itu, Mbah Minto yang berusia 74 tahun sudah divonis 1 tahun dua bulan penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network