Kemudian SPA sehat buka pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB, panti pijat buka pukul 15.00 WIB -22.00 WIB, Billiard buka pukul 10.00 WIB hingga 24.00 WIB. Selanjutnya, pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Lebaran, Pemerintah Kota Semarang menginstruksikan seluruh usaha hiburan untuk tidak beroperasi pada tanggal (20/4) hingga (24/4).
Dalam surat edaran tersebut, Pemilik/Pimpinan/Penanggung jawab usaha hiburan diminta untuk menaati aturan tersebut. Jika melanggar aturan tersebut, maka akan mendapat sanksi sesuai dengan pasal 46 dan 47 Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Kepariwisataan.
Hal ini diatur agar semua pihak bisa saling menghormati dan saling menjaga pelaksanaan ibadah puasa bulan Ramadhan dan Lebaran agar tetap kondusif.
Mengingat, Ibadah puasa dan Lebaran hanya berlangsung kurang lebih satu bulan. Sehingga, diharapkan semua pihak bisa bersama-sama berkomitmen dan bertanggung jawab mematuhi apa yang sudah ditetapkan oleh Pemkot Semarang.
Editor : Ahmad Antoni
pemerintah kota semarang pemkot semarang jam operasional tempat hiburan panti pijat diskotik Bulan Suci Ramadhan kota semarang ibadah puasa kelab malam
Artikel Terkait