Anggota Satlantas Polres Karanganyar dengan perlengkapan tilang elektronik berjalan. Foto: Okezone/Bramantyo.

Kapolres Karanganyar AKBP Muhammad Syafi Maulla mengatakan, masyarakat tidak perlu resah dengan penerapan ETLE sepanjang selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Ada beberapa kreteria yang masuk pelanggaran. 

Seperti tidak memakai helm, tidak menggunakan helm dengan benar, menerabas lalu lintas, memacu kendaraan melebihi batas yang ditentukan, serta melawan arus.

"Yang jelas tujuan ETLE untuk membuat masyarakat tertib di jalan,” kata Syafi Maulla saat peluncuran ETLE secara nasional di Mapolres Karanganyar, Selasa (23/3/2022).

Selain itu,  ETLE bisa meminimalisasi pertemuan antara petugas dengan masyarakat. Sehingga semakin sedikit ada pungli dan penyimpangan lainnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network