"Meski sudah ada ETLE, penindakan secara langsung masih akan dilakukan. Tapi tetap mengacu tata penindakan model ETLE," jelasnya.
Pelanggar lalu lintas, bakal dikirimi bukti lewat surat teguran melalui kantor pos, surat berisi foto jenis pelanggaran, lokasi, pasal yang dilanggar, besarnya denda, tempat membayar denda, dan beberapa informasi penting lainnya.
Jika kendaraan sudah berpindah tangan atau dipakai orang lain, maka tugas pemilik pertama kendaraan yang harus memberitahu ke pengendara.
"Jika nomor plat kendaraan ada di luar daerah, melalui internet petugas akan berkoordinasi dengan daerah asal plat nomor itu diterbitkan," jelasnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait