SEMARANG, iNews.id – Satpol PP Kota Semarang akan terus melakukan penyisiran terhadap perumahan-perumahan yang tidak berizin. Penyisiran menyasar wilayah-wilayah pinggiran, seperti Mijen, Gunungpati, hingga ke arah Ungaran, Kabupaten Semarang.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto, menyebutkan banyak siasat yang dilakukan developer atau pengembang dalam membangun perumahan seolah-olah sudah memenuhi persyaratan perizinan, padahal belum.
"Saat ini, banyak developer nakal menyiasatinya dengan jual kavling siap bangun. Namun yang berizin hanya satu rumah. Padahal kalau kavling 20 rumah ya harusnya ajukan izin semuanya," katanya, Senin (16/1/2023).
Jika dalam penyisiran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang menemukan bangunan yang melanggar atau belum berizin, Fajar memastikan akan langsung dilakukan penyegelan dengan memberikan garis polisi (police line).
Menurutnya, ketegasan dalam penindakan perumahan berkaitan dengan perizinan sangat diperlukan karena berdampak terhadap lingkungan, seperti banjir karena tanah dibangun menyalahi tata ruang.
Editor : Ahmad Antoni
kota semarang sapol pp perumahan kabupaten semarang banjir longsor pengembang dinar indah meteseh
Artikel Terkait