Polresta masih melakukan monitor, terutama di hotel-hotel, kemudian kegiatan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan perayaan Tahun Baru 2021 di Solo. "Kami tidak memberikan izin keramaian, semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa. Kami pasti akan membubarkan jika terjadi kerumunan orang pada kegiatan itu," katanya.
Namun, kata Kapolresta, khusus unjuk rasa yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pihaknya juga akan efektif dengan Satgas Covid-19 Kota Solo terkait dengan pelaksanaannya. "Kami meminta masyarakat tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang guna mencegah pemutusan penularan Covid-19," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait