Menurut dia, pihaknya tidak melarang kegiatan unjuk rasa karena bisa menyalahi UU Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Namun demikian, di tengah pandemi Covid-19, pihaknya meminta pengertian mereka yang akan berunjuk rasa untuk melakukan secara damai dan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Polri akan mengamankan kegiatan tersebut. Namun, jika sudah melanggar protokol kesehatan, kegiatan akan dibubarkan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait