Barang bukti penyalahgunaan BBM bersubsidi saat digelar dalam pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang. (iNews.id)

Selain itu, BPH Migas juga mengatur pengendalian BBM bersubsidi melalui SK BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis Bahan Bakar Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang. 

“Adanya praktik penyalahgunaan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat terutama para pengguna BBM bersubsidi seperti angkutan umum dan nelayan yang haknya dirampas oleh oknum tidak bertanggung jawab, sehingga subsidi yang diberikan negara ini menjadi tidak tepat sasaran,” katanya.  

Langkah kepolisian sebagai pihak yang berwenang menindak oknum pelaku penyalahgunaan ini telah tepat dan Pertamina Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan negara dalam mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM bersubsidi ini. 

Dia mengatakan bahwa secara bisnis Pertamina mengalami kerugian akibat praktik BBM Ilegal tersebut. “Penjualan BBM Industri di sektor industri mengalami penurunan hingga 25 persen karena adanya praktik penjualan BBM ilegal yang di jual ke industri-industri hingga lintas kota, ” ujar Ari. 

Menurutnya, pada praktik tersebut terdapat kerugian negara karena barang yang disalahgunakan tersebut merupakan produk BBM yang disubsidi menggunakan APBN dan juga ada kerugian dari berkurangnya penerimaan negara terhadap Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi berkurang karena oknum penjual BBM Ilegal tersebut tidak menyetor PPN selayaknya BBM Industri yang dijual melalui lembaga penyalur resmi. 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network