Meskipun mayoritas sudah ditutup, petugas dari Dinas Pasar tetap melakukan pemantauan karena ada pedagang yang masih nekat berjualan, sehingga perlu diberikan ketegasan. Pelanggaran atas pembatasan kegiatan akan mendapatkan teguran keras dan sanksi dari Satgas Percepatan Penanganan Covid-19.
Satpol PP juga akan melakukan pengawasan di enam pasar tiban tersebut, guna memastikan tidak ada aktivitas pedagang demi menekan angka kasus Covid-19 di Kudus yang sedang melonjak.
Terkait dengan pasar tradisional, pihaknya masih melakukan pemantauan apakah dampak lonjakan kasus di Kudus mengakibatkan perekonomian masyarakat terganggu atau tidak.
"Kami juga menyiapkan langkah strategis membantu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan menyiapkan lokasi jualan yang tidak membuat kerumunan dengan mencari tepi jalan perkampungan yang lebar dan tidak berpotensi menimbulkan kemacetan," ujarnya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait