Semua pihak juga diminta tetap waspada dengan kondisi peningkatan kasus Covid-19, sehingga perlu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan terus menerus. Jika kasus corona semakin banyak, tidak menutup kemungkinan penutupan objek wsiata bisa diperpanjang lagi.
Sebelumnya, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Jepara.
Dalam Surat Edaran Nomor 443/2097 tanggal 1 Juni 2021, PPKM Mikro diperpanjang mulai 1 hingga 14 Juni 2021. Dalam surat juga ditekankan pemberdayaan Satgas Jogo Tonggo dalam pendataan rumah yang masuk zona merah, oranye, kuning dan hijau.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait