Perbuatan para tersangka dipergoki oleh korban sehingga tersangka tidak melanjutkan upaya pencurian sepeda motor. Kemudian kedua tersangka diamankan warga kemudian diserahkan ke Polsek Sapuran.
Ia mengatakan, kedua tersangka mengakui perbuatannya telah bersama-sama melakukan percobaan pencurian sepeda motor tersebut.
Menurutnya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Sebelum melakukan percobaan pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Sapuran, kata Kapolres, kedua tersangka telah bersepakat membuat sebuah kunci palsu yaitu kunci Y yang kemudian dibawa setiap bepergian.
Aksi itu dimaksudkan apabila terdapat sasaran sepeda motor dengan situasi dan kondisi yang memungkinkan maka kedua tersangka dapat langsung melakukan pencurian sepeda motor tersebut.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait