Para pelaku dugaan penculikan yang ditahan di Mapolres Semarang. Foto: Ist.

Korban selanjutnya dipaksa menandatangani surat perjanjian hutang piutang. Namun korban berhasil meloloskan diri dan melapor ke polisi. Laporan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan. 

Polisi berhasil menangkap tiga dari tujuh orang pelaku terkait dugaan kejahatan penculikan dan pencurian dengan pemberatan. 

Pelaku yang berhasil diringkus yakni AQ (36) warga Winong, Kabupaten Pati; ZA (44) warga Kalongan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang dan TM (33) warga Kebakkramat, Kabupaten Karanganyar. Sedangkan G dan tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian.

Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti, antara lain satu unit Honda Brio, satu unit Toyota Inova, lima telepon seluler, sejumlah uang tunai dan lainnya. 

Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit mobil colt Mitsubishi L300 dan uang tunai Rp5 juta. Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dan atau 328 KUHP. Adapun ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network