Tersangka pencurian baterai provider tower digelandang di Polres Pekalongan. (Suryono Sukarno)

“Tersangka berhasil ditangkap saat sedang menjalankan aksi kejahatannya di sebuah mini tower di Bogor,” katanya.

Dia menyebutkan, tersangka dijerat dengan pasal 363 maksimal 7 tahun penjara. Pihaknya masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,

“Awalnya saya ikut komplotan Laib ada 4 orang sejak 2021. Setelah mahir, saya kemudian menjalankan aksi sendiri  dan menyatroni tower mini saat sedang sepi lalu diambil baterainya,” kata tersangka.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network