Tersangka pencuri kabel yang ditahan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

KLATEN, iNews.id – Aparat Polres Klaten menangkap SI,  warga dukuh Soran, Desa Nduwet, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Pria berusia 44 tahun tersebut diduga terlibat kasus pencurian kabel Telkom di kecamatan Ceper. 

Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono mengatakan, pelaku selama ini dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon atau listrik. Yang bersangkutan ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat. 

"Pelaku seorang residivis kasus pencurian. Pelaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali, namun untuk kabel baru sekali ini," kata Sarwiyono, Rabu (5/5/2021). 

Penangkapan terhadap pelaku terkait kasus pencurian kabel Telkom di kecamatan Ceper beberapa waktu.  Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi mengenai ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network