KLATEN, iNews.id – Aparat Polres Klaten menangkap SI, warga dukuh Soran, Desa Nduwet, Kecamatan Karangnongko, Klaten. Pria berusia 44 tahun tersebut diduga terlibat kasus pencurian kabel Telkom di kecamatan Ceper.
Kapolsek Ceper AKP Sarwiyono mengatakan, pelaku selama ini dikenal sebagai residivis dan spesialis pencuri kabel telepon atau listrik. Yang bersangkutan ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Pelaku seorang residivis kasus pencurian. Pelaku sudah melakukan aksi pencurian beberapa kali, namun untuk kabel baru sekali ini," kata Sarwiyono, Rabu (5/5/2021).
Penangkapan terhadap pelaku terkait kasus pencurian kabel Telkom di kecamatan Ceper beberapa waktu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi mengenai ciri-ciri yang mengarah kepada pelaku.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait