Tersangka pencuri kabel yang ditahan di Mapolres Klaten. Foto: Ist.

Saat menangkap pelaku di rumahnya, polisi menyita barang bukti berupa peralatan yang digunakan untuk memotong kabel. Antara lain gergaji besi warna kuning, dan satu unit sepeda motor, serta kabel udara jenis 100 pair warna hitam dengan ukuran panjang seklitar 400 meter. 

Dari pemeriksaan, pelaku nekat mencuri setelah melihat kabel telepon yang bergelantungan di atas pohon di sekitar Desa Mlese. Malam hari sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku seorang diri beraksi mencuri kabel Telkom. 

”Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun,” ujarnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network