"Kemudian kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Grabag. Setelah melakukan penyelidikan dibantu Tim Resmob Polresta Magelang, akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku," kata AKBP Sajarod dalam keterangan tertulis, Rabu (23/11/2022).
Landak ditangkap di daerah Ambarawa, Kabupaten Semarang. Saat itu, Landak diketahui hendak melakukan tindakan kejahatan pencurian. Namun sebelum pelaku menjalankan serangkaian kejahatan tersebut, dalam perjalanan ditangkap tim Resmob Polresta Magelang.
Selanjutnya, Landak digelandang ke Polsek Grabag untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. “Tersangka melakukan tindak kejahatan tersebut bersama Saudara B yang saat ini masih DPO. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Grabag untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait