Mendapat informasi tersebut, polisi langsung bergerak cepat untuk mencari keberadaan kedua orang tersebut. Akhirnya polisi berhasil menangkap kedua pelaku.
"Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa mereka telah mencuri sebanyak 27 ekor bebek milik korban," katanya.
Menurutnya, perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 363 KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Keberhasilan jajaran Polres Salatiga dalam mengungkap kasus tindak pidana currat ini, merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan, untuk mewujudkan Polri yang Presisi," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait