Ratusan potong ayam curian selanjutnya dijual kepada sejumlah pedagang dan rumah makan. Harganya Rp20.000 per kilogram.
Aksi pencurian telah dilakukan ketiganya sebanyak 13 kali. Sedangkan total kerugian yang diderita perusahaan mencapai ratusan juta rupiah.
"Kami masih memburu seorang pelaku yang diduga kabur keluar kota," kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, Rabu (4/1/2023).
Sementara, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang Pencurian. Sedangkan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait