Komplotan pencuri (memakai baju tahanan) yang beraksi di sebuah pabrik saat diamankan di Mapolres Demak. Foto: Ist.

Budi menjelaskan, mereka melakukan aksi dari Januari sampai April 2022. Kemudian mereka kembali melakukan pencurian pada 27 Desember 2022.

"Mereka bekerja sama dengan sopir truk ekspedisi yang sering keluar masuk perusahaan untuk mengelabui petugas keamanan. Setelah truk bongkar muatan di gudang perusahaan, kemudian para pelaku memasukkan barang curian ke truk kontainer," ujarnya. 

Berdasarkan pengembangan kasus, petugas berhasil menangkap IS yang merupakan sopir kontainer, serta BS (54), HD (39) dan HR (41) yang diduga sebagai penadah barang hasil curian.

"Untuk para pelaku pencurian, dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Kemudian untuk penadah barang curian dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network