Tersangka Misri, warga Mojosongo, Boyolali saat ditangkap polisi. Foto: iNews/Tata Rahmanta.

Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono mengatakan, tersangka telah melakukan aksi penjambretan di empat lokasi berbeda di Boyolali.

“Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa handphone dan sejumlah barang hasil hasil penjambretan,” kata Wikan Sri Kadiyono yang juga menjadi kepala tim Sapu Jagad. 

Tersangka dijerat pasal tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya 12 tahun penjara. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network