Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, I Gede Eddy Bujana. (Sindonews/Angga Rosa)

Guna menuntaskan kasus ini, Kejari Salatiga akan menyelidiki dan menelusuri aset calon tersangka. Jika terbukti aset yang dimiliki merupakan hasil dari kejahatan terkait dugaan korupsi di Bank Salatiga, maka akan dilakukan penyitaan. Calon tersangka  bisa dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).  

Ditegaskannya, semua sudah disiapkan, termasuk dari beberapa berkas pemeriksaan dan fakta persidangan para terdakwa yang sudah dijatuhi hukuman terdahulu. “Yang pasti, Kejari Salatiga juga akan ambil jalan pidana dan perdata agar bisa recovery keuangan," ucapnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network