SEMARANG, iNews.id - Polisi hingga kini belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia (41). Polisi masih menunggu surat keterangan dokter jika Fanni baru saja keguguran.
"Sampai saat ini belum dipenuhi (permohonan penangguhan penahanan)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (23/1/2020).
Iskandar memastikan, keputusan penangguhan penahan merupakan kewenangan penyidik. Tapi dalam hal ini penyidik juga membutuhkan data pendukung.
BACA JUGA: Teman Fanni Bongkar Alasan Sang Ratu Tergiur Rayuan Raja Keraton Agung Sejagat
"Nanti kita tanya lagi kalau penyidik. Kalau beralasan seperti karena baru mengalami keguguran, itu harus menurut keterangan dokter," ujarnya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Fanni Aminadia mengajukan penangguhan penahanan karena kondisi fisiknya masih lemah pascakeguguran.
"Keterangan dari bu Fanni, dia kesehatannya belum stabil karena tanggal 27 Desember itu mengalami keguguran. Masih masuk masa nifas. Kita sudah mengajukan penangguhan penahanan," kata kuasa hukum Fanni, Mohamad Sofian.
BACA JUGA: Pengamat Sebut Kemunculan Keraton Baru karena Kekecewaan Masyarakat
Dia memastikan, kliennya akan tetap kooperatif dengan penyidik, tidak akan menghilangkan barang bukti dan tidak mempengaruhi saksi-saksi.
Sofian berharap, tim penyidik dapat mengabulkan permohonan ini, mengingat Fanni juga memiliki anak yang masih kecil. Untuk memperlancar permohonan penangguhan penahanan, tim kuasa hukum beserta keluarga Fanni bersedia menjadi jaminan.
Polda Jateng resmi menetapkan Raja dan Permaisuri Keraton Agung Sejagat, Toto Santoso (42) dan Fanni Aminadia (41) menjadi tersangka pada Rabu (16/1/2020). Keduanya dijerat pasal penipuan dan keonaran.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait