Ruang kelas SMA Negeri 1 Wonotunggal tampak sisa-sisa kebakaran yang dibakar oleh mantan penjaga sekolah. (Suryono Sukarno)

Usai mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasilnya, jajaran Satreskrim Polres Batang langsung mengamankan pria berinisial AK (61), warga Kecamatan Wonotunggal yang diduga sebagai pelaku pembakaran.

“Tersangka AK merupakan mantan penjaga sekolah yang baru diberhentikan pada 9 September. Diduga tersangka dendam akibat tidak lolos pemberkasan pengangkatan pegawai non PNS karena faktor usia, kendati dirinya sudah lama bekerja di sekolah tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, Senin (19/9/2022).

Sementara, tersangka mengaku menyesal telah melakukan perbuatan tersebut. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal 187 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network