Para narasumber saat berbicara dalam Prime Topic MNC Trijaya FM bertema Tata Kelola Aset Pemprov Jateng di Gets Hotel Semarang, Jumat (11/6/2021). (foto: Istimewa)

Sementara itu, Sekretaris Penasehat Akselerasi Kerja sama FIS Unnes Teguh Hadi Prayitno mengatakan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) pernah menyarankan agar 66 persen aset Pemprov Jateng yang belum bersertifikat segera disertifikatkan untuk menghindari terjadinya sengketa hingga bisa dimanfaatkan lebih optimal.

“Jika aset itu sangat bermanfaat bagi masyarakat, maka harus dikelola khusus. Yang jelas, kalau bisa untuk masyarakat, kenapa tidak,” kata Teguh.

Menurutnya, pengelolaan aset harus melakukan langkah inovatif menyikapi aset yang tidak produktif menjadi produktif dan menghasilkan pendapatan, bahkan perlu transparansi data aset yang bisa diakses publik setidaknya investor dapat berminat untuk bekerja sama dalam pengelolaan setelah mengetahui data aset tersebut.

Menurut Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jateng, Adi Raharjo ada 3 fungsi dalam pengelolaan aset, di antaranya difungsikan untuk penyelenggara negara atau digunakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pelayanan publik, dan pengembangan usaha untuk pendapatan daerah.

Saat ini total nilai aset yang dimiliki Pemprov Jateng mencapai senilai Rp36,7 triliun untuk 10.713 bidang tanah dan 21.327 gedung bangunan yang tersebar di 35 kabupaten/ kota.

Sedangkan aset yang mangkrak, dia menambahkan tercatat ada 91 unit dimana ada 35 unit aset dengan status disewa, 22 unit statusnya pinjam pakai, 2 unit berstatus kerja sama pemanfaatan, serta 37 unit aset yang akan dijadikan objek wisata.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network