Namun pada saat pelaku tiba di rumah korban, kondisi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku melihat ada kunci mobil milik korban yang digantungkan di ruang tengah rumahnya.
"Melihat hal itu, pelaku lantas timbul niat untuk mengambil mobil korban tanpa seizin pemiliknya," katanya.
Pelaku kemudian membawa mobil milik korban dan kembali ke rumahnya di Prigen, Pasuruan. Pelaku kemudian menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp15 juta.
Polisi dengan berbekal laporan korban dan keterangan dari saksi-saksi, berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Prigen, Pasuruan. Petugas juga berhasil menemukan barang bukti mobil hasil curian yang telah dijual pelaku.
Pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sukoharjo untuk pemeriksaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait