Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Muhammad Alfan Armin mengungkapkan, pada awalnya tersangka menyuruh anggota kelompok untuk mengajukan pinjaman dengan cara meminta KTP dan KK anggota kelompok sebagai syarat pengajuan pinjaman ke UPK Lestari.
Sementara, anggota kelompok yang dipinjam KTP dan KK tidak pernah mempunyai niat untuk mengajukan pinjaman di UPK Lestari dan tidak pernah membuat proposal maupun menandatangani proposal pengajuan.
Pada saat dilakukan verifikasi pengajuan pinjaman maupun pencairan pinjaman dari pihak UPK Lestari, dua anggota kelompok disuruh mendatangi dan menerima langsung uang hasil pencairan. Setelah uang pencairan diterima, kemudian oleh anggota kelompok uang tersebut ada yang diserahkan kepada tersangka, ada pula yang diambil di rumah anggota.
Tersangka menggunakan enam kelompok sebagai atas nama pengajuan pinjaman. “Pinjaman tiap kelompok beragam yaitu kisaran Rp5 juta sampai dengan Rp7 juta. Total pinjaman yang digunakan oleh tersangka sebesar Rp153 juta," kata Alfan.
Terhadap anggota kelompok yang dipinjam sebagai atas nama pinjaman, oleh tersangka diberikan imbalan sebesar Rp100.000 sampai Rp150.000. Dan untuk salah satu kelompok diberikan uang imbalan sebesar Rp2 juta.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait