"Yang bersangkutan dilaporkan ke Polda juga Polrestabes Semarang," kata Kombes Iqbal, Selasa (29/11/2022)
Bahkan berdasar screen shoot chat WhatsApp dengan Sri Dwi Lestari, tambahnya, YPM berdalih tidak mempunyai kewajiban mengembalikan dana peserta arisan.
"Dirinya berdalih tidak punya kewajiban mengembalikan dana peserta, katanya itu berdasarkan keterangan penyidik dan Kapolda. Tentu saja ini tidak benar. Kapolda Jateng sama sekali tidak mengenal terlapor dan tidak terkait kasus ini," ujarnya.
Menurutnya, kasus ini saat ini tengah ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Jateng dan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pasal 372 dan atau 378 KUHP
"Telah dilaporkan ke SPKT Polda Jateng pada tanggal 22 Juni 2022, dan saat ini ditangani penyidik Ditreskrimum," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
penipuan penggelapan arisan online polda jateng polrestabes semarang Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy
Artikel Terkait