Ke-18 napi yang dipindah seluruhnya merupakan napi kasus narkotika yang mendapatkan vonis hukuman penjara di atas lima tahun.
Untuk tiga WNA, terdiri dua warga negara China dan satu orang lagi dari Amerika. "Ada enam petugas lapas dan lima petugas Brimob Polda Bali yang ikut mengawal sampai ke Nusakambangan," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait