Polisi melakukan razia balon udara dan petasan yang hendak diterbangkan oleh warga. (iNews/Suryono Sukarno)

Pemerintah Kota Pekalongan dibantu aparat TNI-Polri terus melakukan upaya agar warga tidak menerbangkan balon. Apalagi ditambah ada petasan gantung lagi.

“Untuk tahun ini mulai berkurang, namun masih ada  warga yang kedapatan menerbangkan balon. Mereka diberikan peringatan keras namun tidak dilakukan penahanan,” kata Camat Pekalongan Selatan, Mahbub Syauqi.

“Untuk saat ini masih secara preventif dan terus sosialisasi. Namun jika kedepan masih ada yang nekat, maka aparat akan bertindak tegas. Karena hal ini melanggar Undang-Undang dan bisa dikenai pidana penjara dua tahun,” katanya.

Menurutnya, balon yang sudah terbang tersebut bisa membahayakan penerbangan pesawat lintasan Jakarta Surabaya  dan lainnya.  Selain itu juga petasan yang meledak bisa membahayakan keselamatan warga.
 


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network