SALATIGA, iNews.id - Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Salatiga bersama instansi terkait kembali melakukan operasi daging tidak layak konsumsi di Pasar Raya, Jumat (30/4/2021). Dalam operasi tersebut, petugas kembali menemukan daging glonggongan sebanyak 48 kilogram (kg).
Petugas langsung menyita daging tidak layak konsumsi itu. Kemudian daging tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Daging glonggongan ditemukan dilapak salah satu pedagang yang berasal dari luar Kota Salatiga. Daging yang disita kadar airnya mencapai 89 persen.
"Kadar airnya hampir 90 persen dan kita sita. Itu berbahaya dan tidak layak dikonsumsi karena rentan bakteri," kata Kepala Dispangtan Nunuk Dartini, Jumat (30/4/2021).
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait