SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu. Ratusan gram sabu ini merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pemusnahan sudah memperoleh penetapan dari pengadilan serta disaksikan langsung oleh petugas kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini," kata Rizki, Kamis (21/10/2021).
Menurut dia, 811,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua pengungkapan kasus pengiriman narkotika dengan tujuan Sampang dan Sumenep.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait