SEMARANG, iNews.id – Tim Subdit III Ditreskrimum Polda Jateng kembali menangkap tiga pelaku praktik judi jenis Hongkong di Kabupaten Sukoharjo pada Selasa (19/10/2021). Sebelumnya, polisi telah menangkap bandar judi online dan Cap Dji Kie di wilayah Sukoharjo.
Penangkapan pelaku praktik judi tersebut sebagai bentuk keseriusan Polda Jateng dalam memberantas penyakit masyarakat khususnya perjudian.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, ketiga orang yang ditangkap bernama Widodo alias Modot (52) warga Dsn Tegalan,Gatak, Sukoharjo.
Dari pengembangan, petugas menangkap Dwi Nuryanto (41) dan Agus Bakdo alias Ndomo (58) di tempat yang berbeda.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait