SEMARANG, iNews.id – Polda Jawa Tengah mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati atas maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Polda meminta masyarakat tidak menanggapi pesan WhatsApp atau SMS yang berisi tawaran pinjaman online.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan penggrebekan yang dilakukan Polri serta penetapan sejumlah tersangka pinjaman online ilegal, tak membuat pelaku jera.
Berdasarkan pantauan, masyarakat masih banyak yang menerima tawaran pinjaman online lewat aplikasi WhatsApp dan SMS.
"Tidak usah direspons, karena bisa dipastikan itu pinjol ilegal. Tapi apabila sudah terlanjur terjebak dengan tawaran mereka, silahkan melapor ke kantor polisi terdekat," kata M Iqbal, Kamis (21/10/2021).
Berdasar keterangan, Ditreskrimsus Polda Jateng sendiri membuka website pelaporan di www.reskrimsus.jateng.polri.go.id. Sedangkan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng membuka hotline di 024 8413 544.
Kombes Iqbal menambahkan, beberapa korban terjebak pada transfer kosong dari pinjol ilegal. Pelaku pinjol ilegal mengaku sudah mengirim sejumlah uang ke korban tapi setelah dicek saldo ternyata kosong.
"Kasus seperti ini, terjadi pada ER, warga Semarang yang mengaku ditelepon pinjol dan ditransfer sejumlah 2,3 juta, tapi ternyata kosong," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
pinjaman online pinjaman online ilegal polda jawa tengah Kabid Humas Polda Jateng M Iqbal Alqudusy pinjol ditreskrimsus polda jateng
Artikel Terkait