Pemusnahan 811,6 gram sabu-sabu barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur. (iNews/Antoni)

SEMARANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng  memusnahkan 811,6 gram sabu-sabu. Ratusan gram sabu ini merupakan barang bukti pengungkapan dua kasus pengiriman narkotika dari Malaysia dengan tujuan Madura, Jawa Timur.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng AKBP Rizki Ferdiansyah mengatakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pemusnahan sudah memperoleh penetapan dari pengadilan serta disaksikan langsung oleh petugas kejaksaan yang nantinya menangani perkara ini," kata Rizki, Kamis (21/10/2021).

Menurut dia, 811,6 gram sabu-sabu yang dimusnahkan ini berasal dari dua pengungkapan kasus pengiriman narkotika dengan tujuan Sampang dan Sumenep.

Sabu-sabu yang dikirim dari Malaysia dengan jasa pengiriman melalui pelabuhan di Semarang itu, kemudian diikuti alur pengirimannya hingga ke penerima di daerah Madura.

Dia mengatakan meski lokasi pengiriman sabu-sabu berada di Jawa Timur, penanganan serta persidangan akan tetap dilakukan di Jawa Tengah.

"Untuk yang tujuan Sumenep, meski tersangkanya tidak ada, barang bukti sabu-sabunya tetap ikut dimusnahkan," katanya.

Menurutnya, berbagai pengungkapan sabu-sabu dari Malaysia tersebut merupakan bentuk sinergi kepolisian dengan berbagai pemangku kepentingan terkait dalam upaya pencegahan terhadap peredaran narkotika.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network