Ilustrasi Pemasungan pemuda ODGJ di Magelang (Foto: Antara/Fanny Octavianus)

MAGELANG, iNews.id - Tim Sentra Antasena dari Kementerian Sosial (Kemensos) Magelang melakukan pembebasan terhadap RKS (30), pemuda penderita gangguan jiwa (ODGJ) dalam belenggu pemasungan. Pembebasan ODGJ dilakukan untuk kemudian dibawa ke rumah sakit jiwa guna mendapatkan pengobatan.

Proses pembebasan pemuda ODGJ yang hidup di dalam ruangan berpintu jeruji besi tersebut berlangsung dramatis.

Petugas dari Sentra Antasena RKS yang terpasung di dalam ruangan, yang berada di ruang dapur rumah Desa/Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang.

Pemuda yang terpasung 17 tahun di ruangan berpintu jeruji besi dan tergembok tersebut kemudian dibawa ke RSJ dokter Soerojo Magelang, untuk mendapatkan pelayanan pengobatan.

“Kegiatan tersebut merupakan rangkaian kegiatan hari disabilitas internasional. Kementerian Sosial dengan salah satu temanya yakni Indonesia Bebas Pasung,” kata Kepala Sentra Antasena Magelang, Kahono Agung Suhartoyo.

RKS sejak kecil hidup dan dirawat oleh pamannya Ahmat Kamali (54), sedangkan ayahnya telah meninggal dunia, sementara ibu kandungnya pergi.

Dari keterangan pamannya, RKS mulai terganggu kejiwaannya sejak usia 13 tahun yakni sejak duduk sekolah menengah pertama (SMP) yang diawali dengan sakit panas.

Dengan alasan sering diamuk oleh RSK, dia pun memasung di dalam kamar, berpintu jeruji besi dan digembok berukuran dua kali tiga meter.

“Kami keluarga juga pernah memeriksakan kejiwaan namun jika kembali ke rumah sering mengamuk,” kata Ahmad Kamali. Pembebasan RKS ini diharapkan menjadi pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan pemasungan terhadap orang yang mengalami gangguan jiwa.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network