MAGELANG, iNews.id – Tim dari Rumah Sakit Jiwa Prof Dr Soerojo Magelang melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap perempuan berinisial F. Yang bersangkutan sebelumnya ditetapkan tersangka oleh kepolisian setempat terkait kasus perusakan tempat ibadah.
Ketua Komite Etik dan Hukum sekaligus Psikiater Forensik RSJ Prof Dr Soerojo Magelang dr Ni Kadek Duti A.S.P.L,Sp.KJ (K) mengemukakan, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap F setelah menerima surat permintaan dari penyidik Polresta Magelang.
“Untuk kasus seperti ini, kami harus melakukan pemeriksaan terstandar dahulu. Jadi untuk pasien-pasien yang diduga mengalami gangguan jiwa kemudian melakukan tindak pidana, kami akan melakukan prosedur seperti wawancara, observasi. Di RS kami sesuai Permenkes 77/2015 harus berada dalam ruangan terstandar,” kata Ni Kadek di Mapolresta Magelang, Selasa (13/12/2022).
Waktu yang dibutuhkan minimal 14 hari sejak seluruh proses administrasi lengkap. Misalnya, permintaan tertulis dari pihak kepolisian, penyidik, atau aparat penegak hukum yang memang berwenang kepada Direktur RSJ tersebut. Setelah surat itu ada, Direktur baru akan membentuk tim pemeriksa. Minimal jumlahnya tiga orang diketuai psikiater.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait