“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di proses persidangan di MK. Saat ini, Bawaslu Rembang dan Bawaslu Purworejo masih dalam tahap finalisasi pembuatan keterangan yang akan disampaikan ke sidang MK,” kata Fajar, Selasa (12/1/2021).
Fajar yang juga selaku Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Provinsi Jawa Tengah ini menambahkan, keterangan yang disiapkan pengawas sangat serius. Sebab, keterangan Bawaslu akan dijadikan sebagai pertimbangan oleh hakim di MK.
“Bawaslu akan menyampaikan keterangan di sidang MK sesuai data dan fakta. Data tersebut akan dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Keterangan Bawaslu tidak mengandung opini subjektif tapi fakta dan data yang sesuai dengan objektivitas,” katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait