Wali Kota Solo yang juga cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat karena dinilai ingkar janji. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka digugat Almas Tsaqibbirru atas dugaan wanprestasi atau ingkar janji

Gugatan dilayangkan karena Gibran tidak mengucapkan terima kasih setelah maju sebagai wakil presiden lewat putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres.

Almas Tsaqibbirru menggugat Gibran karena telah memanfaatkan judicial review bahwa batas usia capres dan cawapres yang memperbolehkan seseorang di bawah usia 40 tahun maju asal pernah menjadi Kepala Daerah. Gugatan Almas terdaftar bernomor 25/Pdt.G/2024/PN Skt pada Senin (29/1/2024).

"Bahwa kemudian berdasarkan pemberitaan dari media massa, tergugat menggunakan kesempatan yang telah dibuka lebar oleh penggugat dengan mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden dari Bapak Prabowo Subianto, di mana hal tersebut diumumkan di publik pada tanggal 22 Oktober 2023," dalam keterangan yang ditanda tangani oleh empat kuasa hukum Almas, Kamis (1/2/2024). 

Alasan Gugat Gibran

Namun hasil usaha dari Almas sama sekali tidak diapresiasi oleh Gibran. Almas mengaku hanya mendapat tawaran beasiswa sebagai apresiasi dari universitas tempatnya menempuh pendidikan. 

Karena tidak pernah mengucapkan terima kasih, maka Almas menduga Gibran telah melakukan wanprestasi. Dia, sebagai penggugat, harus mengeluarkan biaya untuk honor advokat senilai Rp10 juta untuk membayar sewa advokat saat melakukan judicial review di MK.

Untuk itu, Almas menggugat Gibran membayar ganti rugi sebesar Rp10 juta. 

Pada klasifikasi perkara, Almas menggugat Gibran terkait wanprestasi. Dalam gugatan pertama ini, status perkara disebutkan memasuki pemberitahuan putusan dengan lama proses 9 hari.

Lalu, Gugatan kedua dengan klasifikasi perkara sama yakni wanprestasi, teregister pada Senin 29 Januari 2024. Nomor perkara tercatat 25/Pdt.G/2024/PN Skt.

Untuk gugatan kedua status perkaranya ialah sidang pertama dengan lama proses selama 2 hari. Di gugatan pertama, Almas merasa dirugikan oleh Gibran sebesar Rp10 juta. 

Humas PN Kota Solo, Bambang Aryanto menjelaskan, berdasarkan surat gugatan yang diajukan Almas, ada beberapa poin alasan pengugat megajukan gugatan terhadap Gibran.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network