Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka. Foto: dok.

Mengacu Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Gibran menilai perbuatan itu menyalahi aturan. 

“Sekali lagi saya mohon maaf, pelaku akan kami tindak tegas. Dan saya juga akan segera melakukan pengecekan di kelurahan lain,” kata putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. 

Ayah Jan Ethes Srinarendra ini juga mengucapkan terima kasih kepada warga sudah berani melapor. Gibran kembali menyebut bahwa praktik dugaan pungli dengan modus pemungutan zakat oleh linmas, ada tanda tangan lurah di suratnya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network