Kepala OJK Solo Eko Yunianto saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/12/2020). Foto: Ary Wahyu Wibowo

Berdasarkan klarifikasi OJK kepada Maybank, menjelaskan bahwa mekanisme mobile banking yang dilaksanakan nasabah yang bersangkutan sudah sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang ada. 

Sementara terkait penyidikan, di kantor pusat OJK sebenarnya ada departemen penyidikan. “Dan itu juga dari kepolisian dan kejaksaan. Tapi jumlahnya sangat terbatas,” katanya. Sehingga di setiap kantor daerah, seperti Solo, relatif tidak ada. 

Sehingga OJK Solo tidak memiliki kewenangan melakukan penyidikan, sebagaimana penyidik kepolisian dan kejaksaan. “Kalau tidak salah kasus ini juga telah dilaporkan ke Polisi dan ditindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada perbankan maupun nasabah,” ujarnya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network