Kepala OJK Solo Eko Yunianto saat memberikan keterangan pers, Selasa (8/12/2020). Foto: Ary Wahyu Wibowo

Jika  persoalan sudah sampai ke tahap penyelidikan, sebenarnya OJK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan mediasi. “Namun kami mencoba mempertemukan nasabah dengan perbankan. Mungkin nanti ada titik temu atau solusi,” katanya. 

OJK sebagai fasilitator, lanjutnya, tidak bisa memaksa bank harus mengganti. Ditanya mengenai kemungkinan memanggil provider seluler karena nasabah sebelum uangnya di rekening berkurang, nomor teleponnya sempat  hilang sinyal, OJK mengaku tidak bisa. 

Kewenangan untuk memanggil provider seluler adalah pihak kepolisian. “Tentunya nanti akan dimintai keterangan dari sisi operator seperti apa,” katanya. Intinya dari OJK memfasilitasi antara nasabah dengan industri jasa keuangannya.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network