SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah memproses hukum dua pimpinan perusahaan di Kota Semarang. Kedua pimpinan tersebut diperiksa polisi karena enggan membayar pesangon karyawannya.
“Sudah naik ke penyidikan, ada 2 kasus,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, Minggu (2/4/2023).
Dwi mengatakan, satu perusahaan adalah PT S yang bergerak di bidang garmen dan PT W yang merupakan perusahaan media. Secara umum, sebut Dwi, kasusnya ini bermula ketika ada pemberhentian beberapa karyawan di masing-masing perusahaan itu pada tahun 2021.
“Alasannya karena Covid, itu tanpa pesangon. Kemudian perkembangannya ada putusan pengadilan, yang isinya mewajibkan membayar pesangon tersebut,” ujarnya.
Namun demikian, pihak perusahaan tidak mau melaksanakan putusan pengadilan tersebut. Hanya bisa membayar 50 persen saja. Dari ini, Dwi mengatakan pihaknya kemudian menerima laporan dari para mantan karyawan itu dan menindaklanjutinya.
Editor : Ahmad Antoni
ditreskrimsus polda jateng pesangon pimpinan perusahaan perusahaan media karyawan kota semarang polda jawa tengah
Artikel Terkait