“Beda-beda nilai jumlahnya (yang harus dibayarkan), pesangon hak para karyawan,” ujarnya.
Dia mengatakan, meskipun sudah naik ke tahap penyidikan, pihaknya belum menetapkan tersangka pada kasus yang melanggar undang-undang tentang tenaga kerja itu.
Di sisi lain, Dwi mengatakan pihak Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah bisa menangani perkara-perkara seperti ini, bisa pula melapor ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Tengah.
Pada prosesnya, sebut Dwi, pihaknya bisa melakukan upaya hukum tanpa harus menunggu putusan pengadilan terlebih dahulu dari sengketa yang terjadi.
“Kami tangani sesuai porsi, ultimum remidium (hukum pidana upaya terakhir penegakkan hukum), kami mengupayakan keadilan kepada kedua belah pihak,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
ditreskrimsus polda jateng pesangon pimpinan perusahaan perusahaan media karyawan kota semarang polda jawa tengah
Artikel Terkait