Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjenguk korban kecelakaan bus maut yang dirawat di rumah sakit. Foto/IST

WONOGIRI, iNews.id - Polres Wonogiri merilis hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jateng bersama Sat Lantas. Ditemukan sejumlah fakta terkait kecelakaan di daerah Bumiharjo, Nguntoronadi yang menewaskan delapan orang itu.   

Di antaranya sopir bus maut, Wantiyo (44) warga Desa Kulurejo, Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri ternyata hanya memiliki SIM A yang mana bukan kelasnya. Seharusnya, pengemudi bus mempunyai SIM B-1 umum.

Kapolres Wonogiri AKBP Dydit Dwi Susanto menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP ditemukan sejumlah fakta. Antara lain bus dengan bernomor polisi AD 1685 BG itu terakhir melakukan uji KIR pada 2 Maret 2021 lalu. Sehingga, bus diketahui tidak melakukan uji KIR sebanyak tiga kali berturut-turut. 


Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network