"Kondisi ban bus juga ada yang gundul," terang AKBP Dydit dalam keterangan tertulis Kamis (24/11/2022).
Tak hanya itu, menurut keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa bahwa jumlah penumpang juga melampaui kapasitas. Di mana sebelum kecelakaan itu terjadi, bus mengangkut 42 orang penumpang.
Atas dasar itu, Kapolres menjelaskan pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 311 ayat 5 dan ayat 3 jo Pasal 310 ayat 4 dan ayat 2 UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Penyidik juga telah melakukan penahanan tersangka," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait