Kemudian RS mencoba bunuh diri dengan meminum sabun cair dan air sabun lalu menjerat lehernya sendiri dengan menggunakan handuk hingga lemas. “RS ditemukan oleh petugas hotel dalam keadaan tidak sadar dan KA sudah dalam keadaan meninggal dunia,” ujar Irwan.
Dia mengatakan bahwa RS terlibat pinjaman online dimana RS meminjamkan KTP nya kepada temannya SS untuk pinjaman online yang semula hanya sebesar Rp12 Juta dan dalam setahun membengkak menjadi Rp38 Juta.
“Tersangka meminjamkan KTP-nya kepada SS untuk pinjaman online sebesar Rp12 juta dimana pinjamannya dalam setahun membengkak menjadi Rp38 juta sehingga SS menggunakan tabungan keluarga untuk melunasi pinjaman tersebut,” katanya.
Atas perbuatannya RS dikenai Pasal 80 ayat 3 Jo pasal 76 c Undang undang No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Sebelumnya, RS diamankan oleh Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang Selasa (10/5) 18.30 WIB di sebuah hotel di Jalan S. Parman Semarang karena telah menghilangkan nyawa anak kandungnya KA, laki-laki yang berusia 3 tahun 7 bulan.
Editor : Ahmad Antoni
kasus pembunuhan Kapolrestabes Semarang polrestabes semarang kota semarang pinjaman online anak kandung bunuh diri kamar hotel
Artikel Terkait