Mobil Toyota Avanza yang menjadi barang bukti kasus penggelapan yang diungkap Polres Magelang. Foto: Ist.

MAGELANG, iNews.id - Seorang laki-laki berinisial GL (37) warga Desa Mangunan, Kecamatan Mertoyudan, Magelang ditangkap polisi. Pria yang berprofesi sebagai makelar rumah joglo ini, diduga menggadaikan mobil Toyota Avanza milik Agus Nurmanto (40) warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Salaman, Magelang.

Kasat Reskrim Polres Magelang AKP M Alfan Armin menjelaskan, kasus berawal ketika November 2021 lalu korban meminta GL membuatkan bangunan joglo. Setelah terjadi kesepakatan, korban menyerahkan uang muka Rp8 juta kepada GL. 

“Saat itu, tersangka menyampaikan kalau tidak punya transportasi untuk pesan joglo ke daerah Blora. Karena ingin joglo cepat selesai, korban meminjamkan mobil Toyota Avanza kepada tersangka untuk operasional," kata Alfan, Selasa (8/2/2022).

Namun selang tiga hari, tersangka menggadaikan mobil korban sebesar Rp20 juta. Uang hasil gadai digunakan untuk menebus sepeda motor pelaku yang sedang digadaikan dan memenuhi kebutuhan pribadi.

Karena tidak bisa mengembalikan mobil korban, GL kabur ke daerah Bantul, Yogyakarta. Tersangka bersembunyi di rumah teman lamanya untuk menghindari korban.

“Setelah itu, tersangka tidak bisa dihubungi lagi. Akhirnya korban melapor ke Polsek Salaman,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengetahui tempat persembunyian GL. Ia lalu ditangkap dan dibawa ke Mapolres Magelang.

"Tersangka kami tangkap di daerah Bantul. Selain itu, kami juga berhasil mengamankan barang bukti mobil yang digadaikan. Tersangka kami jerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network